FOTO Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB di Jalan Margonda Raya No 54 Depok. (Rando) MARGONDA - PBB merupakan pajak massal yang dikenakan kepada seluruh lapisan masyarakat dan dilakukan dengan cara official asessment, yaitu pihak fiskus (Pemerintah) menetapkan besaran PBB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak ØPEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan. (Psl. 1 PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Psl. 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 Tentang Foto Dok BKD. Pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan pajak. REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, memberikan potongan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai 15 persen mulai 23 Agustus hingga 30 September 2021. Vay Tiền Nhanh. BerandaKlinikPidanaCara Menghitung Pemb...PidanaCara Menghitung Pemb...PidanaRabu, 3 Agustus 2022Saudara saya divonis penjara selama 6 tahun. Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung pembebasan bersyarat bagi narapidana? Setidaknya saudara saya harus menjalani berapa tahun agar dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat?Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan. Lantas bagaimana cara menghitung pembebasan bersyarat bagi narapidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Pembebasan Bersyarat dan Remisi dibuat oleh Andar Beniala Lumbanraja, yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Agustus 2017 dan dimutakhirkan pertama kali dengan judul Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya! yang dipublikasikan pada Jumat, 29 Januari 2021. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Pembebasan BersyaratSebagaimana dijelaskan dalam artikel Syarat Pembebasan Bersyarat dan Cara Mengurusnya, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan.[1]Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana yang akan diajukan pembebasan bersyarat. Maka kami asumsikan bahwa narapidana yang Anda maksud melakukan tindak pidana selain terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika ataupun korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya [2]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan juga Syarat Pembebasan Bersyarat dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 bagi Napi WNACara Menghitung Pembebasan BersyaratSebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara hitung pembebasan bersyarat, perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan.[3]Akan tetapi, untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu[4]Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan untuk Anda perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.[5]Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikutBebas Bersyarat = 2/3 x masa pidana - remisiBerdasarkan penjelasan di atas, untuk mengitung pembebasan bersyarat saudara Anda, terlebih dahulu kita asumsikan bahwa saudara Anda telah menjalani masa pidana selama satu tahun dan dihitung sejak narapidana pertama kali ditangkap. Kami asumsikan bahwa saudara Anda juga telah mendapat remisi umum selama 2 juga Syarat Remisi dan Besarannya bagi NarapidanaDengan demikian, saudara Anda dapat memperoleh pembebasan bersyarat ketika sudah menjalani masa pidana selama 2/3 x 6 tahun – 2 bulan yaitu kurang lebih 3 tahun 11 riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga HukumUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.[3] Pasal 148 ayat 1 Permenkumham 3/2018[4] Pasal 148 ayat 2, 3, 4, dan 5 Permenkumham 3/2018[5] Pasal 149 ayat 1 Permenkumham 3/2018Tags Antes, quem precisasse emitir um certificado PB4 precisava se dirigir a um Núcleo do Ministério da Saúde brasileiro ou enviar uma procuração para alguém ajudar a obter o documento. No entanto, desde novembro de 2019 tornou-se possível solicitar PB4 online, facilitando a vida de quem não mora nas capitais. Boa notícia, não? Saiba agora como funciona todo o processo de solicitar PB4 online, com algumas dicas valiosas, além de informações sobre validade, tempo para a emissão, documentos necessários e se ele substitui o seguro viagem. Solicitar PB4 online o que é este documento e como funciona?Onde solicitar PB4 online e presencialmenteComo é feito o pedido do PB4Passo a passo para fazer seu PB4 onlineDocumentos necessários para solicitar PB4 onlineÉ possível renovar o PB4?O PB4 substitui o seguro viagem?Como fazer um seguro viagem para Portugal Solicitar PB4 online o que é este documento e como funciona? O PB4, junto com o IB2, é um Certificado de Direito à Assistência Médica CDAM criado após um acordo entre os governos do Brasil, Cabo Verde, Portugal e Itália. Na Itália, é válido o IB2; nos demais, o PB4. O documento funciona na prática como um seguro de saúde gratuito do governo brasileiro, que garante o atendimento nos hospitais públicos desses países, nas mesmas condições que um cidadão local. Ou seja, se em Portugal a saúde pública é paga, o brasileiro irá desembolsar um valor idêntico ao de um português pelas consultas, exames e outros procedimentos realizados. Cidadãos brasileiros e seus dependentes, assim como estrangeiros que vivam no Brasil, podem tirar o documento. Quando chegar em Portugal ou Cabo Verde, é preciso validar o PB4 e ser incluído no sistema de saúde pública local. Ou então apresentar o documento em uma urgência ou emergência de um hospital público, para ser cadastrado no sistema. Neste artigo, contamos em detalhes o que é o PB4 e como utilizá-lo. Onde solicitar PB4 online e presencialmente Como já antecipamos, agora solicitar o PB4 online é possível, no site oficial do Governo Federal. A medida foi implementada diante do alto número de pedidos, para agilizar o processo e torná-lo mais acessível. Além de poder solicitar PB4 online, o atendimento presencial nos Núcleos estaduais do Ministério da Saúde, continua a ser uma opção. Eles ficam nas capitais dos estados brasileiros e no Distrito Federal você pode consultar aqui a lista completa. É preciso realizar agendamento, levar a documentação exigida que detalhamos a seguir. Como é feito o pedido do PB4 Ao solicitar o PB4 online ou presencialmente, é preciso entregar a documentação em papel ou digitalizada e aguardar a emissão do seu certificado. É necessário apostilar a versão impressa do PB4 em cartório – a chamada Apostila de Haia é um selo carimbo que valida internacionalmente o documento brasileiro. Quanto tempo demora? Vale destacar que solicitar o PB4 online leva em média 2 horas, que é o tempo para preencher todas as informações – você precisa ter, por exemplo, as datas de sua viagem confirmadas. Viajar pela Europa com internet ilimitada?Para ficar conectado durante toda a viagem, nossa recomendação de chip internacional é a America Chip. É a única empresa que oferece internet ilimitada e ligações pelo melhor preço. Visite o site e confira. Ver Planos → O prazo para obter o seu certificado é maior que na modalidade presencial, e o documento fica disponível para impressão em cerca de 15 dias corridos. Já pessoalmente, você recebe em cerca de 3 a 5 dias úteis. Portanto, é muito importante solicitar o PB4 online ou nos Núcleos estaduais com antecedência. E quem mora no exterior? Quem já está morando no exterior e deseja pedir o PB4, não se preocupe. Basta procurar o consulado brasileiro no país onde vive e fazer uma procuração, em nome de alguém que possa ir ao Núcleo Estadual do Ministério da Saúde mais próximo e realizar o processo. Conheça aqui alguns sites úteis para brasileiros em Portugal. Passo a passo para fazer seu PB4 online Crie seu cadastro no site oficial 1. Entre no site do Governo Federal. Como provavelmente este será o seu primeiro acesso, vá em “Crie sua Conta”, no botão abaixo do campo para preencher o CPF. Serão solicitados os seguintes dados CPF; Nome completo; Telefone celular, para receber o SMS de ativação da conta; E-mail. Marque a opção “Não sou um robô”, aceite os termos de política de privacidade e aperte Continuar. 2. Na tela seguinte, você poderá validar seus dados e confirmar as informações Data de nascimento; O primeiro nome da sua mãe; Mês do seu nascimento; Selecione “Tudo” e depois aperte em “Continuar”. 3. O sistema irá validar seus dados novamente e perguntar qual a melhor opção para o envio do link que habilita seu cadastro. Informe o que você prefere, e-mail ou SMS, e siga em “Continuar”. Deve aparecer a informação de que o link foi enviado com sucesso. Então, acesse o link enviado para validar a inscrição. 4. A conta estará ativa e você poderá inserir o CPF e cadastrar a senha. É recomendável combinar letras maiúsculas, minúsculas, números e caracteres para que ela seja mais segura e considerada forte pelo site. Após defini-la, confirme em “Criar Senha”. Primeiro acesso ao portal 5. Agora que seu cadastro está realizado, é possível acessar o portal pelo link oficial e inserir seu CPF normalmente. Aperte “Próxima” e digite sua senha. Em seguida, aperte “Entrar”. 6. Marque o campo que autoriza o termo de uso e a política de privacidade. 7. Agora sim, o cadastro está completo. Hora de acessar “Obter seu Certificado de Direito à Assistência Médica”. Segurança em Portugal dicas práticas para os viajantes. Para começar a solicitar PB4 online 8. Para solicitar o PB4 online, você precisa ter a data de sua viagem. Aperte “Solicitar” e aguarde a próxima tela, para preencher o formulário com os seguintes dados Destino da viagem Cabo Verde, Itália ou Portugal, se você é visitante ou residente caso já tenha um visto de residente; Informações do passaporte incluindo uma foto da página principal do documento que deve ser anexada; Dados do solicitante, com data, estado e cidade de nascimento, número do RG órgão expedidor e estado do Brasil onde foi expedido, estado civil do solicitante e documento de identificação carteira de identidade ou CNH; Seus contatos, incluindo endereço completo no Brasil ou do exterior, se for residente em outro país; Informe seu número do cartão nacional de saúde número do SUS e anexe uma foto do comprovante do cartão nacional de saúde, além de outras informações adicionais que você ache importantes. Adicionar filhos e cônjuge 9. Caso tenha filhos e cônjuge, você pode incluí-los. Basta informar que possui dependentes e prosseguir para o próximo passo. 10. Um novo formulário será então aberto. Anexe um ou mais dependentes, informando nome completo, grau de parentesco, data de nascimento, número do passaporte e sua data de validade. Anexe uma foto do passaporte e um comprovante do grau de parentesco. Finalizar e enviar o pedido do PB4 11. Depois de todos esses passos, apenas vá em Prosseguir e uma nova tela vai apresentar o resumo do pedido. Anote o número de protocolo gerado e confira com atenção se todos os dados que você preencheu estão corretos. Marque que está ciente e aperte “Enviar solicitação”. 12. Você irá receber a confirmação de que seus dados foram enviados com sucesso. As informações e o pedido serão analisados e notificações serão enviadas por e-mail, informando do andamento do processo. Documentos necessários para solicitar PB4 online RG do titular e de seus dependentes, se também forem solicitar o PB4 online; CPF do titular e, se houver, dependentes; Passaporte válido do titular e dependentes; Comprovante de residência no Brasil; Se houver dependentes, um comprovante de vínculo pode ser a certidão de nascimento de filhos menores de 21 anos de idade ou a certidão de casamento; Se for viajar para Cabo Verde e utilizar lá o PB4, é preciso apresentar um comprovante de vínculo com o INSS. Descubra também os principais documentos para viajar para Europa e planeje-se. É possível renovar o PB4? Claro. Quem solicitar o PB4 online receberá um documento válido por 365 dias. Se o passaporte tiver validade menor que este prazo, o seu CDAM PB4 ou IB2 expira junto e precisará ser renovado. Você deverá realizar o mesmo procedimento da primeira solicitação. O PB4 substitui o seguro viagem? Apenas para entrar na imigração em Portugal ou Cabo Verde. Contudo, sua cobertura não é suficiente quando analisamos os benefícios e assistências de um seguro viagem. Basta considerar que o PB4 oferece apenas o acesso à saúde em hospitais públicos do país, o que nem sempre é gratuito e pode sair caro a depender da complexidade do caso. O PB4 não cobre outros gastos, que podem ser muito altos dependendo do tipo de imprevisto. Um deles é o traslado de corpo para o Brasil, que pode ser uma despesa bastante elevada. Ainda há outros benefícios além das despesas médicas, hospitalares e odontológicas que só o seguro viagem cobre, como Indenização pelo cancelamento de voo ou de viagem; Extravio de bagagem; Assistência jurídica; Alguns seguros cobrem o envio e hospedagem de um familiar em caso de internação prolongada; Repatriação sanitária; Translado médico; Indenização em caso morte acidental; Indenização por invalidez permanente, total ou parcial. Dedicamos um artigo completo, falando se o PB4 substitui seguro viagem em Portugal, com mais informações. Como fazer um seguro viagem para Portugal Por isso, a nossa recomendação é sempre fazer um seguro viagem para Portugal, ainda que possa levar o seu certificado PB4 para utilizá-lo de forma complementar. Vale a pena solicitar o PB4 online e contratar seguro viagem. Essa combinação é interessante especialmente se você planejar uma viagem longa de intercâmbio ou se tiver a intenção de morar no país. Um ponto importante, além dos que apontamos acima, é que o seguro viagem de Portugal também protege você em outros destinos na Europa, e sabemos que muitas pessoas incluem mais países em seu roteiro. A forma mais rápida, confiável e com melhor custo-benefício é utilizar o Seguros Promo. Com ele, você realiza uma cotação de preços junto a diversas seguradoras excelentes e tem o processo de compra mais simples que já utilizamos. E se você gosta de cuidar do seu bem-estar, vai se interessar por este artigo que mapeia os retiros espirituais em Portugal. Confira. BerandaKlinikPidanaKapan Remisi dan Pem...PidanaKapan Remisi dan Pem...PidanaKamis, 26 April 2018Suami saya ditahan sejak Desember 2014, dan sudah ada vonis 3 tahun subsidier 3 bulan. Berapa hak remisi yang didapat sampai Desember 2015, dan untuk pembebasan bersyarat bisa diajukan kapan? Suami Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari 6 enam bulan. Soal berapa banyak remisi yang diberikan, hal itu nantinya merupakan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Sementara itu, syarat pengajuan pembebasan bersyarat salah satunya adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan bulan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Dari keterangan yang Anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikutSuami Anda ditahan sejak Desember 2014;Suami Anda divonis hukuman penjara tiga tahun subsider tiga bulan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;Anda bertanya tentang dapatkah suami Anda diberikan remisi dan kapan pembebasan bersyarat bisa pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut kami jelaskan satu-persatuRemisi Pengurangan Masa PidanaRemisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[1]Remisi terdiri atas[2]Remisi umumDiberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 khususDiberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan[3]Remisi kemanusiaanRemisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana[4]yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 satu tahun;berusia di atas 70 tahun; ataumenderita sakit berkepanjanganRemisi tambahanRemisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan[5]berbuat jasa pada negara;melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; danmelakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/ susulanRemisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.[6]Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang[7]telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; danbelum pernah memperoleh diberikan remisi, suami Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut[8]Narapidana berkelakukan baikPersyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengantidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dantelah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan “Lapas” dengan predikat menjalani masa pidana lebih dari 6 enam suami Anda dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu[9] bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dantelah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrarkesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atautidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Syarat Pemberian Remisi Pengurangan Masa Menjalani Hukuman.Jadi, suami Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi-syarat-syarat di atas, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Anda tidak menyebutkan dengan pasti kapan suami Anda mulai menjalani hukuman penjara yang diterimanya, jika ia sudah enam bulan menjalani hukuman pidananya, maka suami Anda dapat mengajukan berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi “Keppres 174/1999” mengaturnya sebagai berikutBesarnya remisi umum[10] 1 satu bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 enam sampai 12 bulan; dan2 dua bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau remisi khusus[11]15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 enam sampai 12 bulan; dan1 satu bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau remisi tambahan[12]1/2 satu perdua dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan1/3 satu pertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka. Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan[13]Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun remisi umum susulan[14] 1 satu bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 enam bulan sampai dengan 12 bulan;2 dua bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; danbesaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan remisi khusus susulan[15]15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 enam bulan sampai dengan 12 bulan;1 satu bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; danbesaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu Pengajuan Pembebasan BersyaratPembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan.[16]Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu [17]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan bulan;berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 dua per tiga masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen[18]fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Bapas;surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dansurat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwaNarapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; danmembantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.[19]Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah suami Anda menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 1 milyar subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 4 tahun 9 bulan penjara. Demikian antara lain yang dijelaskan oleh Togar S. M. Sijabat, dalam artikel Jangka Waktu Proses Pembebasan vonis yang Anda katakan tiga tahun subsider tiga bulan, kami berasumsi bahwa vonisnya adalah tiga tahun penjara dengan denda sebesar X subsider tiga bulan, yang berarti jika suami Anda tidak membayar dendanya, maka hukuman penjara akan ditambahkan tiga demikian, suami Anda yang divonis penjara tiga tahun tiga bulan ini, dua pertiga masa pidananya adalah 2/3 x 3 tahun 3 bulan = 2 tahun 2 bulan. Oleh karena itu, suami Anda baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya dua tahun dua bulan, yakni pada tahun mengenai proses pembebasan bersyarat dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Pemberian Remisi dan Pembebasan BersyaratPada penghujung tahun 2006, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mendapatkan pembebasan bersyarat. Masa status pembebasan bersyarat Tommy dihitung berdasarkan penurunan hukuman putusan Peninjauan Kembali dari 15 tahun menjadi 10 tahun serta jumlah remisi yang didapat Tommy. Kepala Divisi Pemasyarakatan Dephukham Kantor Wilayah DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Gusti Tamardjaja menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan syarat terpidana berkelakuan baik. Untuk mengetahui perilaku itu, lanjut Gusti, bisa dilihat dari berkas letter F buku hukuman disiplin. Untuk Tommy, dia tidak pernah melanggar disiplin. Selengkapnya tentang berita ini dapat Anda simak dalam artikel Menghitung Remisi dan Mekanisme jawaban dari kami, semoga hukum​​Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan “PP 32/1999” dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat “Permenkumham 3/2018”[2] Pasal 3 Permenkumham 3/2018[3] Pasal 4 Permenkumham 3/2018[4] Pasal 29 ayat 1 Permenkumham 3/2018[5] Pasal 32 Permenkumham 3/2018[6] Pasal 39 ayat 3 Permenkumham 3/2018[7] Pasal 40 Permenkumham 3/2018[8] Pasal 34 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan “PP 99/2012” dan Pasal 5 Permenkumham 3/2018[9] Pasal 34A ayat 1 PP 99/2012 dan Pasal 8 – Pasal 11 Permenkumham 3/2018[10] Pasal 4 ayat 1 Keppres 174/1999[11] Pasal 5 ayat 1 Keppres 174/1999[12] Pasal 6 Keppres 174/1999 dan Pasal 36 jo. Pasal 33 - Pasal 35Permenkumham 3/2018[13] Pasal 30 Permenkumham 3/2018[14] Pasal 42 ayat 1 Permenkumham 3/2018[15] Pasal 42 ayat 3 Permenkumham 3/2018[16] Penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan[17] Pasal 82 Permenkumham 3/2018[18] Pasal 83 ayat 1 Permenkumham 3/2018[19] Pasal 83 ayat 2 Permenkumham 3/2018Tags

cara mengurus pb di lapas