Bisniscom, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan mencopot Ferdy Sambo dan dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya pada Kamis (4/8/2022). Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 pada Rabu, 4 Agustus 2022. Pada telegram itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dimutasi
SEJARAHTOGA PANDIANGAN. Pandiangan. Toga Pandiangan adalah anak ketiga dari Si Raja Lontung. Pandiangan kawin dengan Boru Sagala dan memiliki 1 orang anak yaitu Datu Ronggur atau disebut juga Guru Mombang Pilian. Pandiangan sebelumnya menetap di Sabulan ke Palipi-Samosir. Pandiangan tinggal di Samosir selatan dan sebagian ada juga yang ke Dairi.
Tetapitoga yang dipakai oleh hakim dalam drama itu berwarna hitam semuanya. Jika di Indonesia toga seperti itu digunakan oleh jaksa maupun pengacara. Nah si jaksa justru memakai toga hitam dan ada warna merah. Yang paling mencolok adalah si pengacara, mereka memakai baju bebas.
Vay Nhanh Fast Money. Pemerintahan Indonesia mempunyai tugas lembaga negara yang masing-masing berbeda. Hal ini membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Di mana salah satu ciri-ciri negara demokrasi adalah negara berdasarkan hukum. lembaga negara yang berkaitan dengan hukum adalah tugas lembaga yudikatif, terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi yudisial yang masing-masing berkaitan dengan bidang hukum yang berbeda. Di lapangan ada lembaga atau profesi lain sebagai penegak hukum, yaitu hakim, polisi, jaksa, dan pengacara atau advokat. Dalam proses peradilan pidana dan perdata di bawah lembaga negara keempatnya mempunyai tanggung jawab atau disebut dengan nama yang juga sering didengar advikat, diatur tugas dan fungsinya dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Lembar Negara tahun 2003 Nomor 49, TLN Nomor 4225 pasal 1 ayat 1. Berdasarkan kedua UU, Advokat Atau pengacara adalah sebuah profesi yang tugasnya memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar proses pengadilan dengan cara yang memenuhi persyaratan Undang-Undang. Dengan demikian, advokat mempunyai kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi sebagai penegak Jaksa dan PengacaraSementara jaksa mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP. Pasal KUHAP menjelaskan bahwa ada perbedaan sedikit antara jaksa dan penuntut umum, namun berkaitan. Jaksa adalah seorang pejabat penuntut umum yang ditunjuk pengadilan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berlaku tetap, atau sudah tidak dilakukan banding umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU KUHAP untuk melakukan penuntutan kepada tersangka suatu perkara saat proses pengadilan di mana putusan belum tetap. Agar lebih jelas lagi mengenai beberapa istilah penegak hukum, artikel kali ini akan membahas beberapa perbedaan jaksa dan Status KepegawaianJaksa merupakan pengacara negara yang berarti pegawai negeri sipil, sedangkan pengacara merupakan pegawai swasta. Dalam hal ini jaksa dapat bertugas di pengadilan dalam masalah-masalah yang melibatkan lembaga atau organisasi negara atau perusahaan negara, seperti BUMN. Selain itu, jaksa dapat juga bertindak di pengadilan mewakili klien atau terdakwa yang tidak dapat membayar sendiri pengacara yang diinginkannya. Pengacara adalah pegawai swasta yang kebanyakan mewakili masyarakat. Tidak semua pengacara hanya bertindak jika dibayar mahal, Beberapa pengacara juga bekerja atas nama LSM tertentu yang berpihak pada Pembagian TugasPengacara dibedakan tugas atau pembagian tugasnya berdasarkan kasus yang ditangani. Misalnya pengacara untuk kasus lingkungan hidup, pengacara untuk kasus keluarga, pengacara untuk kasus HAM, pengacara khusus pidana, pengacara khusus perdata, dan lain-lain biasanya berbeda-beda. Jaksa tidak mempunyai pembagian tugas semacam itu. Jaksa dapat bertindak sebagai jaksa atau penuntut umum sesuai tugas yang diberikan oleh negara atau lembaga di Tugas dan FungsiMeskipun dalam sehari-hari tugas dan fungsi jaksa dan pengacara seringkali hampir mirip, apalagi dengan adanya UU No 12 tahun 2003 tentang advokat, namun secara umum tugas pengacara , yaitu Memberi Nasehat Hukum, memberi nasehat hukum kepada klien perorangan dan perusahaan atau kelompok tentang suatu kasus yang sedang menjeratnya dan nasehat hukum mengenai beberapa hal lain terkait dengan perijinan, membela atau advokasi pihak-pihak tertentu yang memintanya dalam Menyurat, mengurusi surat menyurat perusahaan, misalnya obligasi dan surat berharga lainJaksa mempunyai tugas dan fungsi yang sedikit berbeda. Tugas jaksa, yaitu Memberi Dakwaan, jaksa penuntut umum dapat memberi dakwaan atau tuntutan terhadap seorang atau kelompok orang tersangka berdasarkan bukti-bukti dari Penyelidikan, karena jaksa melakukan dakwaan, maka jaksa juga bertugas melakukan penyelidikan sendiri dan bekerja sama dengan Orang Lain, mewakili orang lain dalam hal ini mirip dengan fungsi pengacara yang membela pihak tertentu dalam pengadilan. Hanya saja orang yang diadvokasi biasanya adalah orang yang tidak atau belum mempunyai pengacara atau orang atau lembaga yang berkaitan dengan BUMN sebagai perusahaan TingkatannyaJaksa mempunyai tingkatan tertentu, seperti jaksa yang bekerja di perbedaan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Ada pula yang disebut sebagai Jaksa Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dibidang penuntutan. Pengacara mempunyai status yang sama dan tidak ada tingkatan. Tidak banyak perbedaan jaksa dan pengacara yang dapat diuraikan. Karena dalam keseharian tugas dan wewenangnya lebih banyak mempunyai artikel perbedaan jaksa dan pengacara ini dapat menambah wawasan tentang hukum dan bermanfaat. Terima kasih.
Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni Jaksa Agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. Indonesia adalah negara hukum modern yang meletakkan sendi-sendi hukum diatas segala-galanya. Salah satu lembaga pelaksananya adalah Kejaksaan yang menjalankan kekuasaan negara. Salah satu fungsi utama Jaksa sebagai penuntut umum menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selain itu, Jaksa memiliki wewenang lain yakni bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara JPN. Lalu, dari mana asal nama Jaksa Pengacara Negara? Apa saja kewenangan, tugas dan fungsinya?Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan kepentingan hukum baik upaya non litigasi maupun upaya litigasi berupa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi. Yang kita kenal bila berbicara mengenai jaksa diidentikan dengan perkara pidana dalam fungsi penuntutan. Namun, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN, BUMD, bahkan perorangan selain hukum pidana. Jaksa inilah yang disebut Jaksa Pengacara artikel Hukumonline berjudul “Bahasa Hukum Jaksa Pengacara Negara”, dijelaskan UU Kejaksaan tidak memberi penjelasan apa yang dimaksud dengan Jaksa Pengacara Negara. Sebab dalam UU Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tidak menjelaskan mengenai Jaksa Pengacara Negara. Yang ada hanya jaksa sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksnaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lainnya berdasarkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Maryin Basiang dalam tulisannya “Tentang Jaksa Selaku Jaksa Pengacara Negara”, menyebut makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UU Tahun 1991 tentang Kejaksaan dengan sendirinya identik dengan jaksa pengacara negara. Tulisan Martin adalah terjemahaan dari landsadvocaten yang dikenal dalam Staatblad 1922 tentang Vertegenwoordige keterwakilan van den Lande in Rechten. Sebelumnya, Pasal 27 ayat 2 UU Kejaksaan 1991 itu menyebutkan “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Baca Juga Bahasa Hukum Jaksa Pengacara Negara Pasal 2 Staatblad 1922 juga menyebut dalam suatu proses atau sengketa yang ditangani secara perdata, bertindak untuk pemerintahan sebagai penanggung jawab negara di pengadilan adalah opsir justisi atau jaksa. Ini kemudian diadopsi dalam Pasal 30 ayat 2 UU Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diubah menjadi UU Tahun 2021. Menurut Martin, sebutan jaksa pengacara negara hanya diberikan kepada jaksa-jaksa yang secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas perdata dan tata usaha negara. Sebutan pengacara dalam jaksa pengacara negara tak bermakna bahwa JPN tunduk pada UU 30 ayat 2 UU Tahun 2004 menyebutkan “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.” Kejelasan mengenai tugas jaksa pengacara negara disebutkan dalam Pasal 34 UU Kejaksaan yang menyebutkan “Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya.”
perbedaan toga jaksa dan pengacara – Toga adalah simbol hukum dan keadilan. Toga adalah simbol profesi hukum yang diwajibkan bagi semua profesional hukum. Perbedaan toga yang paling mencolok adalah antara toga jaksa dan toga pengacara. Sebagai profesional hukum, keduanya memiliki toga yang berbeda yang menunjukkan perbedaan dalam fungsi dan peran mereka. Jaksa adalah pejabat publik yang melayani sebagai wakil negara dalam menegakkan hukum. Sementara pengacara adalah orang yang telah lulus dari sekolah hukum dan memiliki izin untuk melakukan praktik hukum secara profesional. Keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dan toga mereka pun berbeda dalam hal warna, bentuk, dan ukuran. Dalam artikel ini, kita akan melihat lebih dekat perbedaan toga jaksa dan pengacara. Daftar Isi1 Penjelasan Lengkap perbedaan toga jaksa dan 1. Toga adalah simbol hukum dan keadilan yang diwajibkan bagi semua profesional 2. Perbedaan toga yang paling mencolok adalah antara toga jaksa dan 3. Jaksa adalah pejabat publik yang melayani sebagai wakil negara dalam menegakkan 4. Pengacara adalah orang yang telah lulus dari sekolah hukum dan memiliki izin untuk melakukan praktik hukum secara 5. Keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dan toga mereka pun berbeda dalam hal warna, bentuk, dan ukuran. Penjelasan Lengkap perbedaan toga jaksa dan pengacara 1. Toga adalah simbol hukum dan keadilan yang diwajibkan bagi semua profesional hukum. Toga adalah simbol hukum dan keadilan yang diwajibkan bagi semua profesional hukum. Toga ini merupakan simbol yang dihormati dan dipercaya sebagai lambang kehormatan dan kekuatan hukum. Ini berarti bahwa toga harus digunakan ketika para profesional hukum berada di dalam ruang sidang atau hadir untuk memenuhi kebutuhan hukum. Meskipun toga merupakan simbol hukum yang sama untuk semua profesional hukum, toga yang digunakan oleh jaksa dan pengacara berbeda-beda. Toga yang digunakan oleh jaksa adalah berwarna hitam dan berlobang di sisi kanan bagian bawah. Toga ini juga memiliki sebuah cincin logam yang berbentuk lingkaran di bagian kiri lengan. Sementara itu, toga yang digunakan oleh pengacara berwarna putih dan berlobang di sisi kiri bagian bawah. Toga ini juga memiliki sebuah cincin logam berbentuk segitiga di bagian kanan lengan. Kedua toga ini juga berbeda dalam hal material yang digunakan. Toga jaksa biasanya terbuat dari bahan katun yang kuat dan tahan air, sedangkan toga pengacara terbuat dari bahan sutera yang lebih tipis. Toga jaksa juga diikat dengan sebuah tali untuk memastikan bahwa toga tetap berada di tempatnya. Kedua toga ini juga berbeda dalam bentuknya. Toga jaksa lebih besar dan memiliki lubang yang lebih besar di bagian bawahnya. Sementara itu, toga pengacara lebih kecil dan memiliki lubang yang lebih kecil. Kedua toga ini juga berbeda dalam hal hiasan yang terdapat di bagian atasnya. Toga jaksa biasanya memiliki tiga hiasan di bagian atas, yaitu lambang pemerintah, lambang keadilan dan salah satu dari tiga warna yang mewakili kekuasaan. Sementara itu, toga pengacara hanya memiliki dua hiasan, yaitu lambang pemerintah dan lambang keadilan. 2. Perbedaan toga yang paling mencolok adalah antara toga jaksa dan pengacara. Toga jaksa dan pengacara memiliki fungsi dan peran yang berbeda dalam sistem hukum, meskipun mereka adalah bagian dari proses keadilan. Perbedaan toga yang paling mencolok antara keduanya adalah warna dan aksen yang digunakan. Toga jaksa berwarna hitam dengan aksen putih di bagian bahu, serta jahitan di sekitar leher. Toga ini biasanya didapatkan dari pembuat toga yang telah dipilih oleh pemerintah negara. Jahitan di leher sedikit lebih tinggi dari jahitan di bagian lain, menciptakan kesan yang lebih formal. Toga jaksa juga dikenal sebagai toga kantor, karena digunakan oleh para pejabat pemerintah. Pengacara, di sisi lain, memakai toga yang berbeda. Toga pengacara berwarna abu-abu dengan aksen putih di bagian bahu. Toga ini dianggap lebih sederhana daripada toga jaksa, dan biasanya bisa disesuaikan dengan keinginan pembeli. Pengacara juga dapat memasangkan toga mereka dengan ikat pinggang dan baju. Keduanya juga memiliki aksesori yang berbeda. Toga jaksa dilengkapi dengan mahkota di bagian atas, yang digunakan untuk menandai pangkat tertinggi yang dimiliki oleh jaksa. Pengacara, di sisi lain, menggunakan pin berbentuk mahkota yang lebih kecil di bagian baju. Dalam sistem hukum, toga jaksa dan pengacara memiliki arti yang berbeda. Toga jaksa menandai posisi pengacara di pemerintahan dan toga pengacara menandai keahlian pengacara dalam melakukan tugasnya. Namun, keduanya memiliki toga yang berbeda yang membuat mereka dapat dikenali dengan mudah. 3. Jaksa adalah pejabat publik yang melayani sebagai wakil negara dalam menegakkan hukum. Toga jaksa dan pengacara adalah dua profesi hukum yang berbeda. Mereka berdua terlibat dalam proses hukum, namun perbedaan antara keduanya terletak dalam fungsi dan tujuan mereka masing-masing. Jaksa adalah pejabat publik yang melayani sebagai wakil negara dalam menegakkan hukum. Jaksa berfungsi sebagai penggugat dalam proses hukum. Mereka mengumpulkan bukti-bukti untuk menyampaikan tuduhan kepada orang yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum. Mereka juga mengawasi proses hukum serta menjaga agar hak asasi dan keadilan terpenuhi. Sedangkan pengacara adalah orang yang memberikan bantuan hukum kepada klien mereka. Mereka dapat dipersiapkan untuk menghadapi tuduhan yang disampaikan oleh jaksa. Mereka melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan fakta dan bukti yang dapat membantu kliennya. Mereka juga menyajikan argumen-argumen hukum yang kuat untuk mendukung tuduhan kliennya. Kedua profesi ini berbeda dalam hal tujuan mereka. Jaksa bekerja untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelanggar hukum diadili. Sedangkan pengacara ditugaskan untuk membela kliennya dan memastikan bahwa hak asasi dan keadilan kliennya terpenuhi. Kedua profesi ini penting dalam menjaga keadilan dan pengaturan hukum di masyarakat. 4. Pengacara adalah orang yang telah lulus dari sekolah hukum dan memiliki izin untuk melakukan praktik hukum secara profesional. Pengacara adalah orang yang telah lulus dari sekolah hukum dan memiliki izin untuk melakukan praktik hukum secara profesional. Ini berbeda dengan jaksa, yang merupakan pejabat publik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelidiki dan menuntut kasus di pengadilan. Jaksa memiliki kewenangan untuk mengikuti proses hukum, mengajukan pertanyaan kepada saksi dan mengajukan tuntutan atas tindakan yang dianggap melanggar hukum. Pengacara dapat mengatur hubungan hukum antara klien mereka dan pihak lain, serta menyediakan bantuan hukum dalam memahami hukum dan menghadapi kasus hukum. Mereka bertugas mengumpulkan bukti, mengajukan tuntutan, dan bernegosiasi dengan pihak lain untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan klien mereka. Selain itu, pengacara juga dapat menyediakan bantuan hukum untuk membuat perjanjian dan akta, serta menjelaskan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Jaksa diangkat oleh pemerintah untuk menyelidiki dan menuntut kasus, sedangkan pengacara adalah profesional hukum yang bekerja untuk membela klien mereka. Meskipun keduanya terlibat dalam proses hukum, pengacara lebih banyak terlibat dengan proses hukum yang berhubungan dengan pihak ketiga, sementara jaksa lebih banyak terlibat dalam proses hukum yang berhubungan dengan penguasa. Dengan demikian, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem hukum. 5. Keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dan toga mereka pun berbeda dalam hal warna, bentuk, dan ukuran. Toga jaksa dan pengacara adalah dua profesi hukum yang berbeda. Walaupun tugas mereka serupa, yaitu membela hak-hak warga negara di hadapan pengadilan, ada beberapa perbedaan antara keduanya. 1. Pendidikan. Jaksa harus memenuhi syarat-syarat khusus untuk menjadi jaksa, yang meliputi menyelesaikan pendidikan hukum, menjalani masa magang di pengadilan, dan lulus tes. Sementara itu, pengacara tidak harus memiliki gelar hukum untuk berkarir sebagai pengacara, meskipun banyak pengacara yang memiliki gelar hukum. 2. Pekerjaan. Jaksa bertanggung jawab untuk mewakili pemerintah dalam segala tuntutan pidana. Mereka harus mengumpulkan bukti, melakukan penyelidikan, mengajukan tuntutan, dan menjalankan pengacaraan di depan hakim. Sementara itu, pengacara adalah pengacara pihak yang bertugas untuk membela kliennya. 3. Hakim. Jaksa mengajukan tuntutan di hadapan hakim, sedangkan pengacara melakukan pengacaraan di hadapan hakim. 4. Gaji. Pekerjaan jaksa lebih luas daripada pengacara. Sebagai hasilnya, jaksa berhak atas gaji yang lebih tinggi daripada pengacara. 5. Keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, dan toga mereka pun berbeda dalam hal warna, bentuk, dan ukuran. Toga jaksa berwarna hitam dengan aksen merah, berbentuk jubah panjang, dan panjang hingga lutut. Sementara itu, toga pengacara berwarna abu-abu, berbentuk jubah yang lebih pendek, dan panjang hingga betis. Kesimpulannya, walaupun jaksa dan pengacara memiliki tugas yang hampir sama, ada beberapa perbedaan antara keduanya. Perbedaan ini juga tercermin dalam jenis toga yang mereka kenakan.
perbedaan toga jaksa dan pengacara